Terkini

Seorang Penjual Miras Asal Klaten Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta di Jebres

Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang menjual Minuman Keras ( Miras ) di Jalan Ki Hajar Dewantara Jebres kota Surakarta, Sabtu (18/09/2021).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan bahwa malam tadi Jumat (17/09) sekira pukul 20.30 Wib, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang menjual minuman keras di Jalan Ki Hajar Dewantara Kota Surakarta.

“Adapun inisial pemuda tersebut antara lain Inisial MAP (20) yang merupakan warga asal Polanharjo Klaten,” ucap Kompol Sutoyo.

“Pemuda tersebut diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta ketika Tim Sparta melaksanakan patroli kewilayahan dan disaat melaksanakan patroli tersebut Tim Sparta mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center bahwasanya ada penjual Minuman Keras di Jalan Ki Hajar Dewantara Jebres Kota Surakarta. Selanjutnya Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai Informasi tersebut, dan dilokasi memang benar ditemukan pelaku MAP yang sedang menjual Miras,” imbuhnya.

” Dari Pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 7 Botol Miras merk Anggur Merah,” jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MAP beserta barang bukti Miras tersebut kita bawa ke Mako Polresta Surakarta guna diproses sesuai prosedur Tipiring.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Related Posts

1 of 1,173