PELAYANAN PERIZINAN HANDAK

Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial

  1. Pengajuan izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    1. Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
      • Alasan dan tujuan pendirian gudang
      • Data jumlah dan macam gudang
      • Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
      • Peta lokasi gudang
      • Gambar konstruksi dan foto Gudang
      • Foto copy penunjukkan sebagai produsen dan distributor
    2. Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
      • Alasan dan tujuan pendirian gudang
      • Data jumlah dan macam gudang
      • Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
      • Peta lokasi gudang
      • Gambar konstruksi dan foto Gudang
      • Hasil pengecekan secara fisik di lapangan
  2. Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    1. Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
      • Fotocopy dokumen perusahaan
      • Fotocopy surat izin gudang
      • Biodata tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
      • Data kekuatan anggota satpam
      • Data pernyataan produsen dan distributor
    2. Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
      • Fotocopy dokumen perusahaan
      • Fotocopy surat izin gudang
      • Fotocopy surat keputusan pengangkatan kepala teknik
      • Fotocopy sertifikat juru ledak / tembak
      • Fotocopy kartu izin meledakkan atau KIM
      • Data kekuatan Satpam
      • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
  3. Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    • Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
    • Rencana penggunaan bahan peledak
    • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
    • Data Kepala Teknik
    • Data Juru Ledak / Tembak
    • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
    • Fotocopy izin gudang bahan peledak
    • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki
  4. Izin P1 (Pengguna sisa bahan peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    • Rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
    • Laporan Penggunaan bahan peledak
    • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
    • Fotocopy izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan
    • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
    • Fotocopy izin gudang bahan peledak