Polresta Surakarta – Polda Jateng- Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka inisial AI terhadap Korban Anak inisial AAR.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH saat konferensi pers Rabu (20/8/2025) mengatakan bahwa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka inisial AI terhadap Korban Anak inisial AAR terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 Wib, berada di rumah Tersangka dengan Alamat Joglo, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta.
“Adapun korban atas perbuatan tersangka ada sebanyak 4 orang anak dibawah umur inisial AAR, NSR, NCA dan SS,” ungkapnya.
AKBP Sigit menjelaskan bahwa modus tersangka memanfaatkan kelemahan dan kelengahan korban pada saat korban bermain ke rumah tersangka, dengan iming – iming diberikan jajan atau makanan ringan serta dirumah Tersangka tersebut terdapat banyak mainan sehingga korban mau bermain dirumah Tersangka yang kebetulan anak Tersangka juga seumuran dengan para korban.
Tersangka mengaku sering menonton video porno dan pada akhirnya melampiaskan hasrat seksualnya kepada para korban anak dibawah umur.
“Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 Wib, Korban AAR pergi ke rumah Tersangka, Korban mengaku sering datang ke rumah Tersangka karena di rumah Tersangka terdapat banyak mainan anak-anak dan anak Tersangka seumuran dengan Korban,” jelasnya.
Dan pada saat Korban berada di rumah Tersangka, para korban diarahkan untuk bermain di ruang jahit. Kemudian, Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut Korban diberikan jajan oleh Tersangka,” ujar AKBP Sigit.
Setelah dilakukan pengembangan perkara cabul tersebut, tante Korban inisial ML juga mengaku pernah dicabuli oleh tersangka pada saat duduk di bangku SD oleh Tersangka yang dilakukan berkali – kali kemudian korban diberi uang Rp. 2.000,- oleh Tersangka
“Penangkapan Tersangka pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib di rumah Tersangka dengan alamat Joglo, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta,” imbuhnya.
Wakapolresta menambahkan Barang Bukti yang disita dari korban. Satu buah celana pendek warna Pink, Satu buah celana dalam warna Krem,Satu buah kaos dalam warna Pink dan Satu buah kaos warna Pink
“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.