Terkini

Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta Tindak Sepeda Motor Berknalpot Tidak Standar di Pertigaan Panti Waluyo

Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali melaksanakan operasi penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar/bronk. Kegiatan tersebut digelar di pertigaan lampu merah Panti Waluyo, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Sabtu (04/10/2025) malam.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta terkait maraknya penggunaan knalpot bising yang meresahkan warga.

“Tim Sparta melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar/bronk berdasarkan laporan masyarakat. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat pribadi dan kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” jelas Kompol Edi

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan, di antaranya tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Selanjutnya, barang bukti beserta para pengendara diamankan ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut berupa penilangan sesuai peraturan yang berlaku.

Secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Polresta Surakarta akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot bronk. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Surakarta,” tegas Kapolresta.

Related Posts

1 of 1,772