Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang Laweyan

Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial EBU (29), warga Laweyan, karena melakukan pengrusakan rumah milik warga berinisial S di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat itu tengah melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi dari Call Center Tim Sparta terkait adanya peristiwa pengrusakan di Jalan Gondosuli Selatan, Pajang.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang masih memegang potongan besi yang diduga digunakan untuk melakukan pengrusakan. Petugas kemudian melakukan mediasi serta mengamankan pelaku,” terang Kompol Edi.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena mencari anak dari pemilik rumah terkait sebuah permasalahan pribadi. Sementara itu, pemilik rumah menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah datang ke rumahnya untuk menemui anaknya dan sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan hidung anaknya patah, sehingga hari kejadian tersebut dijadwalkan untuk menjalani penanganan medis.

Diketahui, pemicu permasalahan pribadi
antara pelaku dengan anak korban, sehingga menimbulkan amarah pelaku dan berujung pada aksi pengrusakan rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, dan satu ekor burung peliharaan hilang.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:

1 buah potongan besi hollo,

1 unit sepeda motor milik pelaku,

dan pecahan kaca pintu rumah korban.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada piket Unit Reskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kompol Edi .

Exit mobile version