Tim Sparta Polresta Surakarta Kembali Amankan Penjual Miras di Laweyan

Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang menjual Minuman Keras ( Miras ) di Jalan Pajajaran Laweyan kota Surakarta, Jumat (17/09/2021).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan bahwa malam tadi Jumat (17/09) sekira pukul 23.45 Wib, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang menjual minuman keras di Jalan Pajajaran Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

“Adapun inisial pemuda tersebut antara lain Inisial LYA (19) yang merupakan warga asal Bandarlampung,” ucap Kompol Sutoyo.

“Pemuda tersebut diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta ketika Tim Sparta melaksanakan patroli kewilayahan dan disaat melaksanakan patroli tersebut Tim Sparta mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center bahwasanya ada penjual Minuman Keras di Jalan Pajajaran Laweyan Kota Surakarta. Selanjutnya Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai Informasi tersebut, dan dilokasi memang benar ditemukan pelaku LYA yang sedang menjual Miras,” imbuhnya.

” Dari Pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 14 Botol Miras merk Anggur Merah, 4 Botol Miras merk Anggur Putih, 4 Botol Miras merk kawa- kawa dan 1 Botol Miras merk Soju,” jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LYA beserta barang bukti Miras tersebut kita bawa ke Mako Polresta Surakarta guna diproses sesuai prosedur Tipiring.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Exit mobile version