Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang laki- laki inisial PK (39) warga Tulang Bawang Lampung yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di Redoorz Manahan kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Panit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K.,M.Si mengatakan bahwa pada hari Jumat (07/02/2025) Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor di rumah kos belakang terminal tirtonadi.
“Yang mana pelaku PK melakukan aksinya pada hari Minggu (29/12/2024) sekira pukul 15.30 wib di Redoorz Stadion Manahan kecamatan Laweyan kota Surakarta, sebagai korban AS (31) warga Kartasura Sukoharjo,” ucap Ipda Irham, Jumat (07/02/2025).
“Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Angga melalui aplikasi OMI sekitar kurang lebih 1 bulan,” ujarnya.
“Dan berjalannya waktu korban dijanjikan akan di ajak ke jenjang yang serius (menikah) oleh pelaku. Kemudian pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib, korban bertemu dengan pelaku di indomaret jajar depan dealer suzuki dan pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan kepenginapan dengan menggunakan Sepeda motor korban,” jelasnya.
“Sesampainya di penginapan Red Doorz Manahan, korban disuruh pelaku untuk mandi dengan alasan korban akan diajak makan malam dengan colega pelaku. Setelah mandi korban mendapati pelaku sudah pergi membawa Sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT, Nomor Polisi AD-4607-PO, warna putih bersama barang barang milik korban dengan kerugian sebesar Rp. 9.500.000,” ungkap Ipda Irham.
“Atas kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya belakang terminal Tirtonadi,” imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali diantaranya yang pertama pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Red Doorz Manahan mengambil 1 unit sepeda motor jenis mio Gt warna putih nomor polisi AD-4607-PO . Yang kedua pada hari ini Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 19.42 Wib mengambil 1 unit sepeda motor merek yamaha mio warna merah marun tahun 2011 nomor Polisi AD 6950 LS. Dan yang ketiga pada hari ini Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib mengambil 1 unit Sepeda motor merek Yamaha Filano warna putih nomor polisi AD-6100-AAA, tahun 2023.
Panit Resmob menambahkan dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 pasang sepatu, 1 pasang sendal, 2 unit Handphone, 3 unit sepeda motor dan uang senilai Rp. 300.000,-
“Pelaku PK kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.