Polresta Surakarta – Polda Jateng– Unit Reskrim Polsek Banjarsari berhasil mengamankan tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga berinisial RIR (21), warga Pasar Kliwon. Penangkapan dilakukan di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.27 WIB,
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ODK (27), FF (38), dan HUN (38). Ketiganya merupakan warga Pasar Kliwon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjarsari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.