Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reskrim Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban VH, warga Sumber Banjarsari kota Surakarta. Rekonstruksi ini berlangsung di lokasi kejadian di rumah korban Sumber Banjarsari kota Surakarta , pada Selasa (10/09/2024), menghadirkan tersangka AS dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI, mengungkapkan bahwa 48 adegan dipentaskan dalam rekonstruksi peristiwa yang terjadi di Sumber Banjarsari kota Surakarta.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran faktual tentang kejadian tersebut, berdasarkan pertimbangan dari penyidik dan jaksa penuntut umum,” ujar Kombes.Pol. Iwan.
Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan semua adegan yang diperiksa dan disetujui oleh jaksa, saksi, serta penasihat hukumnya.
“Semua pihak sepakat bahwa 48 adegan ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”ungkapnya.
Meskipun barang bukti asli tidak digunakan demi alasan keamanan, hasil rekonstruksi ini diperkuat dengan hasil autopsi terhadap korban.
Korban VH tewas setelah terlibat cekcok dengan tersangka AS yang merupakan suami korban, yang dipicu karena tersangka tersinggung atas perlakuan istri korban yang menyebar uang hasil jerih payah tersangka dan berkata kotor. Perselisihan ini berujung pada penganiayaan yang berakibat fatal. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup keluarga.