Polresta Surakarta- Polda Jateng- Dua remaja asal Sragen terpaksa diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Surakarta dikarenakan tertangkap tangan saat melakukan aksi jambret di kawasan sekitar mall Solo Square Pajang kecamatan Laweyan kota Surakarta, pada hari Kamis (07/11/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Wakasat Reskrim AKP Sudarmiyanto, SH.MH mengatakan bahwa kedua pelaku sudah beberapa hari sebelumnya telah melakukan aksi jambret di sekitar tiga kali di wilayah Karanganyar dan kota Surakarta.
AKP Sudarmianto, mengungkapkan dua pelaku jambret itu ditangkap warga di wilayah Pajang sebelum diserahkan ke polisi.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial ABAS, 19, dan MARM, 18, keduanya warga Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen,” ungkapnya saat diwawancarai oleh media, Senin (11/11/2024)
“Kedua pelaku itu sebenarnya bukan pemain lama, tapi sebelum ditangkap ini, beberapa hari sebelumnya mereka sempat beroperasi di dua wilayah, yaitu Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta. Keterangan yang kami terima, tersangka ini sudah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali,” paparnya.
Wakasat Reskrim menjelaskan pada hari yang sama sebelum tertangkap, kedua remaja itu melakukan tindak kejahatan di dua wilayah tersebut, tepatnya di sekitar wilayah Lapangan Baturan, Colomadu, Karanganyar, dan di sekitar wilayah Solo Square Mall, Pajang, Laweyan, Solo.
“Di hari sebelum tertangkap, pagi harinya mereka beraksi di area Lapangan Baturan, di situ mereka mencuri laptop. Kemudian agak siang mereka beraksi di sekitar Solo Square, namun terjatuh saat dikejar warga dan tertangkap. Lalu diserahkan ke kami,” jelasnya.
“Adapun motifnya, karena ekonomi. Hasil pemeriksaan polisi, hasil kejahatan kedua pelaku yang sudah dilakukan beberapa kali digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” imbuhnya
“Mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya karena sudah dewasa. Jadi mereka ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama, namun baru kali ini tertangkap,” katanya.
Pada hari penangkapan itu, kedua pelaku menjambret beberapa barang yang kemudian menjadi barang bukti yang diamankan kepolisian, di antaranya laptop, dua handphone, satu dompet, dua tas, serta uang senilai Rp700.000.
“Tersangka, dua-duanya sudah kami amankan. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Karanganyar karena TKP sebelum penangkapan itu terjadi juga ada di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar,” jelasnya.