Surakarta, Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Solo ikut bereaksi membela Ketua Umum (Ketum) mereka, Prabowo Subianto, yang disebut Macan Mengeong oleh pemilik kanal Youtube Bang Edy, Edy Mulyadi.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika,SIK.MH siang tadi depan media mengatakan bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra kota Surakarta yang diwakili oleh Ketua DPC Gerindra Kota Surakarta Sdr ARDIANTO KUSWINARNO, SH (Pelapor) ke Polresta Surakarta, Rabu (26/01/2022).
“Materi pengaduannya adalah perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yg diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana, yg diduga dilakukan oleh terlapor sdr EDY MULYADI melalui channel youtube : “BANG EDY CHANNEL”, khususnya yg terkait dengan kasus dugaan penghinaan di media sosial yg diduga dilakukan oleh terlapor sdr EDY MULYADI terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) RI bapak Prabowo Subianto, yg juga Ketua Umum Partai Gerindra,” ucap Kombes.Pol. Ade.
Kapolresta menjelaskan atas pengaduan tersebut sesuai dengan prinsip acces to justice (Polri akan membuka akses seluas – luasnya bagi masyarakat yang akan melaporkan tentang terjadinya suatu tindak pidana kepada Polri utk mendapatkan keadilan), dan Polresta Surakarta telah menerima aduan tersebut, yang dituangkan dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan nomor: STBP/79/ I/2022/Reskrim, tgl 26 Januari 2022 dan selanjutnya sebagai langkah tindak lanjutnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Jateng, yang mana seluruh laporan dan Pengaduan terkait kasus dimaksud akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bareskrim Polri yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan terlapor yang sama, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri dalam rangka efektivitas dan efisiensi giat penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dengan terlapor yang sama,” imbuhnya.
“Jadi, semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum yang dilakukan, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolresta.