Polresta Surakarta- Polda Jateng- Seorang warga Condong catur Depok Kabupaten Sleman inisial ERA alias Jik (27) digelandang ke Kantor Polresta Surakarta karena menyimpan narkoba jenis sabu di taman jalan Jogopanjaran wilayah Purwodiningratan Jebres kota Surakarta, Minggu (17/11/2024) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.
Satu klip narkoba jenis sabu dengan berat 30,38 gram dan lima butir pil dengan jenis Calmey Alprazolam berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mengatakan penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
” Penangkapan pelaku berawal dari petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Wilayah Purwodiningratan tepatnya di Jalan Jogopanjaran ada seseorang yang mencurigakan karena meletakan sesuatu barang di taman disebuah gang sekitar lokasi tersebut. Dan pelapor menduga barang tersebut adalah Narkotika,” ucap Kompol Edi.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju ke lokasi tersebut. Sekitar satu jam kemudian pelapor menginformasikan bahwa ada orang (pelaku) dengan mengendarai Sepeda motor berhenti tepat di taman dimana orang yang sebelumnya menaruh barang tersebut,” jelasnya.
“Sewaktu pelaku mencari barang tersebut sambil menggali tanah di taman tersebut, kemudian petugas bersama dengan warga setempat berusaha menangkap pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang Handphone miliknya ke atap genteng rumah salah satu warga di sekitar lokasi,” urai Kasat Resnarkoba.
“Setelah pelaku berhasil di amankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan Pil Penenang jenis Calmey Alprazolam di dalam saku celana belakang pelaku,” imbuhnya.
Kemudian petugas mencari Handphone yang dilemparkan pelaku di atap genteng di salah satu rumah warga sekitar pelaku ditangkap. Setelah Handphone tersebut berhasil ditemukan, karena curiga selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap handphone pelaku dan ditemukan isi percakapan dalam handphone tersebut.
“Setelah terbukti isi percakapan dalam handphone pelaku, kemudian pelaku mengakui terkait barang haram narkotika jenis sabu dan menunjukkan dimana lokasi barang haram tersebut diletakkan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 klip narkoba jenis sabu dengan berat 30,38 gram, 5 butir pil dengan jenis Calmey Alprazolam, 2 buah bungkus bekas pil jenis Alprazolam, 2 buah bungkus bekas pil jenis Calmey Alprazolam, 2 unit Handphone, 2 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah resep dokter (kartu kuning), 1 buah kartu atm BCA, 1 rol lakban hitam, 1 buah bekas bungkus permen kopiko 1 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 357.000,- ( Tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah )
“Selanjutnya pelaku sebagai kurir dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal Primair tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I ( satu ) bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram subsidair penyalah guna narkotika golongan I ( satu ) bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) , Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.