Terkini

Seorang Warga Pucang Sawit Ditangkap Polisi, Diduga Sebagai Pelaku Curanmor di Depan RM Padati Minang

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Tim resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan ruko “mess RM. Padati Minang” Jalan Dr. Radjiman, Laweyan, Kota Surakarta.

Pelaku berinisial BBA (34) warga Pucang Sawit Jebres kota Surakarta, berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Panit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri S.Tr.K.,M.Si menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess pada hari Sabtu (11/01/2025). Kemudian korban memasuki Rumah Makan Padang Padati Minang untuk bekerja dan istirahat.

“Kemudian pada hari Minggu (12/01/2025) sekira pukul 22.00 wib korban keluar mess untuk pergi ketoko kelontong, Dan korban baru menyadari bahwa sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu 150 miliknya telah hilang, sebelumnya sepeda motor dalam posisi tidak terkunci stang, dan kunci tidak tergantung,” ucap Ipda Irham, Senin (27/01/2025).

“Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun korban tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polresta Surakarta,” ujarnya

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres,” imbuhnya.

Panit Resmob menambahkan dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 nopol : F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.

“Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Related Posts

1 of 1,651