Seorang Warga Gilingan Ditangkap Polsek Serengan, Setelah Melakukan Pencurian 2 Unit HP di Kamar Kos

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Seorang Pria inisial AY (36) warga Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta diamankan unit Reskrim Polsek Serengan setelah beraksi melakukan pencurian di kamar kos wilayah Kratonan kecamatan Serengan kota Surakarta.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa (10/09/2024), sekitar pukul 05.00 Wib dialami oleh korban Asep (44) di kamar kosnya kehilangan 2 buah unit Handphone milik dirinya dan temannya yang saat itu tidur di kamar kos korban.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kapolsek Serengan Kompol Widodo, SH mengatakan bahwa pada hari Senin (09/09/2024 ) sekira pukul 23.00 Wib setelah korban pulang kerja lalu istirahat di kamar kos, saat itu korban duduk-duduk sambil main handphone miliknya tersebut.

Dan pada hari Selasa (10/09/2024) sekitar pukul 02.00 Wib korban istirahat, saat itu sebelum tidur 1  unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10, warna Onyx Gray milik korban dan milik temannya  yang di cas di colokan listrik yang letaknya di depan pintu kamar kos dalam keadaan handphone nyala.

Kemudian sekitar pukul 05.00 Wib korban bangun tidur 2 unit Hand Phone yang korban cas sudah tidak ada lagi atau hilang di curi, atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan ke Polsek Serengan.

Kemudian korban membuka aplikasi dan mencoba untuk melacak handphone milik korban tersebut, dan ternyata saat itu handphone korban tersebut sedang aktif atau nyala, lalu korban memberikan informasi ke petugas Polsek Serengan, Polresta Surakarta untuk melacak handphone milik korban tersebut selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Serengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (12/09/2024) berikut barang bukti kedua Handphone yang diambil oleh pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.

Exit mobile version