Terkini

Seorang Kakek Tukang Parkir Diamankan Tim Sparta Karena Nekat Jual Miras di Dalam Rumah

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Seorang Kakek inisial SP ( 54) warga Keprabon yang sehari – hari bekerja sebagai tukang parkir diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena nekat jualan minuman keras ( Miras) didalam rumahnya di Keprabon Banjarsari kota Surakarta, Jumat (01/04/2024).

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya tadi malam dini hari Jumat (01/04) sekira pukul 01.30 Wib telah mengamankan seorang kakek yang nekat jualan miras jenis ciu didalam rumahnya di Keprabon Banjarsari kota Surakarta.

*Yang mana kakek tersebut diamankan tim sparta dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta yang aman dan kondusif dengan melaksanakan kegiatan rutin operasi pekat dengan sasaran Miras, Judi, Narkoba, Sajam, Kejahatan Jalanan dan Prostitusi,” ucap Kompol Arfian.

Kasat Samapta mengungkapkan Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Keprabon yakni dirumah pelaku sering nampak adanya transaksi jual beli miras.

“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi tersebut, sampai di lokasi bertemu langsung dengan pemilik rumah ( Pelaku), namun pelaku sempat tidak mengakui telah menjual miras setelah mendapat ijin dari pemilik rumah, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti miras jenis ciu,” jelasnya.

” Barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku berupa 12 Botol 1,5 liter miras jenis ciu dan 5 Botol 600ml miras jenis ciu,” papar Kasat Samapta.

“Selanjutnya Barang Bukti dan pejual miras tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Related Posts

1 of 1,689