Giat Polresta SurakartaKamtibmasKriminal

Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Surakarta Amankan 171 Tersangka

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Polresta Surakarta menggelar pers release hasil pengungkapan operasi pekat Candi 2024, yang digelar selama 20 hari dimulai sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024, di Lobby Mapolresta Surakarta, Rabu (27/03/2024).

“Selama 20 hari operasi ini berlangsung, Polresta Surakarta melakukan penangkapan atau mengamankan diduga pelaku sebanyak 141 orang terdiri dari 17 orang dilakukan Tipiring, 104 orang dilakukan pembinaan, 20 orang dilakukan penahanan dengan TO sebanyak 15 kasus,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi didepan awak media.

“Dalam operasi pekat tersebut sebanyak 35 laporan polisi , terdiri dari 12 kasus Miras, 4 kasus petasan, 5 kasus judi, 12 kasus narkoba, 2 kasus premanisme serta 1 kasus pemerasan dengan menggunakan senjata air gun dan mengaku sebagai anggota Polri,” urainya.

Kapolresta Surakarta mengungkapkan, total barang bukti yang berhasil diamankan seperti pada kasus miras adalah Oplosan jenis ciu dan ciu leci 140 liter (dikemas dalam botol air mineral),miras Pabrikan dengan berbagai merek sejumlah 253 botol, kasus petasan sebanya 28 pack petasan jenis Lombok,15 pack petasan pletekan mini,10 pack petasan 2 smoke, 20 pack petasan blackpaper, kasus perjudian adalah uang senilai Rp. 1.040.000, (satu juta empat puluh ribu rupiah), pada kasus narkotika sebanyak 118,31 Gram sabu, Ganja : 582 Gram,Extasi : 103 Butir, Psikotropika : 11 Butir (ALPRAZOLAM), sedangkan kasus premanisme uang tunai Rp. 247.000,(dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 2 unit sepeda motor dan 1 buah Air Gun warna hitam dengan gagang berwarna coklat.

“Sedangkan untuk prostitusi terdiri dari 29 Kegiatan / Razia dan orang yang diamankan sebanyak 50 orang Laki-laki dan perempuan disejumlah hotel di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ujarnya.

Masing-masing tersangka, katanya, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkotika akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Sedangkan untuk tersangka pemerasan akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan untuk kasus prostitusi kita lakukan pembinaan.

Kapolresta Surakarta menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal di wilayah Kota surakarta dengan melakukan patroli di jam – jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.

“Dengan cara meningkatkan patroli pada jam-jam atau waktu tertentu di beberapa lokasi yang kiranya berpotensi terjadinya aksi kriminalitas,” pungkasnya.

Related Posts

1 of 1,327