Polresta Surakarta- Polda Jateng— Polresta Surakarta menggelar press release terkait hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah mulai tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2025.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk menindak berbagai kelompok maupun individu yang dinilai mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum. Target dari operasi ini meliputi oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), debt collector (DC), geng motor, dan preman.
“Adapun tindak pidana yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi ini antara lain pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam, serta tindakan yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keamanan umum,” terang AKP Prastiyo.
Polresta Surakarta mencatat total target operasi (TO) sebanyak 8 orang, dan seluruhnya berhasil diamankan. Penindakan terhadap para pelaku telah ditindaklanjuti dengan penerbitan 5 laporan polisi, di mana 4 tersangka dilakukan penahanan dan 4 lainnya tidak ditahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau jenis carabit, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para tersangka, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AD 4510 IF dan Uang tunai total sebesar Rp195.000,- dari para tersangka dengan nominal bervariasi
Selain target operasi, Polresta Surakarta juga mengungkap kasus di luar TO dengan menangani 41 tersangka non-TO, yang terdiri dari: 38 pelanggar parkir liar tanpa kelengkapan dokumen kendaraan dan 3 tersangka kasus pemerasan dan/atau pengeroyokan
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Polri, khususnya Polresta Surakarta, dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat serta dunia usaha.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Prastiyo.