Satresnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Residivis Diamankan

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (29/5/2025). Seorang pria berinisial ANI alias Sani (34), warga Kelurahan Bejen, Kabupaten Karanganyar, diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku di Jalan Kemuning, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ANI di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu,” terang Kompol Arfian.

Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIB, petugas melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi ini, ditemukan satu paket sabu lainnya, seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital berwarna hitam, serta satu bendel plastik klip.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu seberat 30 gram dari seseorang berinisial DJ (saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO). Barang haram tersebut diambil oleh pelaku di pinggir jalan kawasan Laweyan berdasarkan arahan melalui pesan WhatsApp dari DJ.

“Pelaku mengaku diminta oleh DJ untuk memecah sabu menjadi enam paket, masing-masing berisi lima gram. Tiga paket di antaranya telah diletakkan di tiga lokasi berbeda untuk diambil oleh pembeli, namun pelaku mengaku tidak mengetahui identitas pembelinya karena seluruh transaksi dikendalikan langsung oleh DJ,” jelas Kompol Arfian.

Kompol Arfian mengungkapkan bahwa Sebagai imbalannya, ANI mendapatkan uang sebesar Rp1.500.000 dan satu gram sabu untuk konsumsi pribadi. Diketahui pula bahwa ANI merupakan residivis kasus serupa dan kini kembali terjerat hukum sebagai kurir narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini antara lain: Dua paket sabu dalam plastik klip transparan, Pipa kaca berisi sisa sabu, Sobekan tisu dililit lakban coklat, Satu set alat hisap sabu (bong), Timbangan digital warna hitam, Satu bendel plastik klip, Satu unit handphone merk OPPO dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih,” papar Kasat Resnarkoba.

“Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, ANI dijerat dengan pasal primair 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Exit mobile version