Satgas Siber Bareskrim Kembali Cyduk Pelaku Hate Speech Akun Syaifuddin Ibrahim

Polresta Surakarta – Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA (Hate Speech). Pria yang berinisial ABM, 52 tahun, ditangkap dikediamannya selasa (05/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB, karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen.

Pelaku menggunakan media sosial dengan akun Facebook atas nama SAIFUDDIN IBRAHIM dengan memposting tulisan ujaran kebencian dan SARA terhadap Agama Islam yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama di Indonesia.

Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain : 1 (satu) unit HP iphone 6 plus, 1 (satu) Simcard Telkomsel dan SIM A atas nama Abraham Ben Moses

Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah postingan ujaran kebencian dan SARA terhadap Agama Islam. Tersangka mengakui dengan sengaja memposting ujaran kebencian dan SARA terhadap Agama Islam di akun Facebook pribadinya, sampai dengan saat ini Penyidik masih terus mendalami Motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Direktur tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen.Pol. DR. FADIL IMRAN, MSi mengatakan “Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara dikarenakan konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 156a KUHP.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Brigjen.Pol. DR. FADIL IMRAN, MSi
mengajak serta menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

Exit mobile version