Polresta Surakarta– Unit Tipiring Satuan Sabhara Polresta Surakarta yang di pimpin Danton Dalmas Aiptu Harno melakukan penangkapan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa di lengkapi ijin edar Rabu (03/01/2017).
Kasat Sabhara Kompol Busroni,S.I.K,M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang ada nya aktifitas peredaran minuman keras (miras) di sekitar Terminal Tirtonadi.
Sesaat setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan
“Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti 1 jrigen miras ,” kata Kompol Busroni, S.I.K,M.H , Kasat Sabhara Polresta Surakarta.
Lebih lanjut, dari penangkapan tersangka , terus dilakukan pengembangan, dan berhasil melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual.
minuman dan botol bekas disita dan tersangka di Proses Tindak Pidana Tipiring.