Sat Sabhara Polresta Surakarta Amankan Pengosongan Rumah di Sondakan

Polresta Surakarta- Sat Sabhara Polresta Surakarya amankan   pengosongan rumah di Sondakan, Laweyan, Solo, pada Kamis (7/12/2017).

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surakarta, mengeksekusi rumah di Jl Parang Kusumo RT03 RW01, Sondakan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Rumah atas nama Ifan Ismarwanto,  tersebut dilelang Bank BRI lantaran menjadi anggunan utang Ifan sebesar Rp 500 juta.

Sat Sabhara menurunkan 2 peleton   dalam eksekusi pengosongan rumah di Jl Parang Kusumo RT03 RW01, Sondakan, Laweyan, Solo,

Mantan isteri Ifan, Poppi Erawati, merasa tak terima karena rumah seluas 113 meter persegi itu juga merupakan miliknya sebagai harta gono-gini.

Namun, PN Surakarta melakukan eksekusi berdasar risalah pemenang lelang atas nama Pujiono Elli Bayu Effendi.Berlangsungnya eksekusi pengosongan rumah dihadang oleh kuasa hukum penggugat, Poppi , M. Badrus Zaman, bersama tim.

Mereka membuat barisan barikade manusia dan memarkir mobil dengan ban digembos di depan pintu rumah.Petugas PN Solo mendorong mobil yang digembosi untuk menghadang proses eksekusi pengosongan rumah di Jl Parang Kusumo RT03 RW01, Sondakan, Laweyan, Solo, Kamis (7/12/2017) pagi.

Pengosongan rumah berjalan lancar tanpa ada kerusakan dan korban luka.

Exit mobile version