Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kali ini polisi mengamankan EL alias Jose (41), warga Jaten Karanganyar, Rabu malam, 04/09/2024 sekira pukul 23.30 Wib.
Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di rumahnya di Jaten Karanganyar, setelah polisi melakukan penangkapan pelaku HS dari hasil pengembangan pelaku SA.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH menjelaskan, pelaku EL diamankan bersama barang bukti 2 (dua) paket sabu. Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa sebuah timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Iphone ,1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam dan sebuah tas kecil warna biru..
Lanjut kata Kompol Edi, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku SA yang sudah diamankan oleh Polisi dihari yang sama pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 19.00 di teras rumah yang terletak di Jl. Setiabudi Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Dari keterangan EL mengatakan kalau barang bukti jenis sabu tersebut ia peroleh dari saudara Joko (masih DPO) dengan cara mengambil di alamat yang sudah ditentukan Saudara Joko.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku EL dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.