Terkini

Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Bekuk Pengedar Sabu di Pinggir Jalan AR Hakim Jebres

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta , Jawa Tengah, mengamankan seorang laki- laki inisial AHP ( 28) warga Mojosongo Jebres yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 2 paket.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono,SH.MH mengatakan Bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat resnarkoba di pinggir jalan AR.Hakim Kelurahan Tegalharjo kecamatan Jebres kota Surakarta pada hari Senin (06/01/2025) sekira pukul 02.00 Wib, penangkapan pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat.

“Penangkapan pelaku AHP berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan AR.Hakim Kelurahan Tegalharjo kecamatan Jebres kota Surakarta sering terjadi peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Kompol Edi, Kamis (09/01/2025).

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (06/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pelaku berhasil dibekuk di pinggir Jln AR Hakim kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kora Surakarta,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket.

“Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa 2 paket shabu dibeli dari sdr. B ( masih DPO) dengan harga masing-masing Rp 400.000, dan pelaku akan menjual 1 paket sabu tersebut kepada BN ( masih DPO) dengan harga Rp 450.000,- serta uang telah diterima oleh pelaku,” jelasnya.

“Dan pelaku sudah beberapa kali membeli Sabu dari saudara B dan telah dijual kepada orang lain,” ungkapnya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AHP dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah,” Pungkas Kasat Resnarkoba.

Related Posts

1 of 1,737