Polresta Surakarta-Anggota Sat Lantas Polresta Surakarta bersama dengan gabungan Intansi terkait yaitu Dishub Kota Surakarta, melaksanakan razia kendaraan yang di fokuskan pada anak sekolah di bawah umur tepatnya di jalan Letjen Sutoyo di depan SMA N 5 Surakarta, Kamis (04/01/2018)
Dalam kesempatan itu ditemukan anak sekolah maupun pengantar anaknya ke sekolah masih ditemukan anak dibawah umur menggunakan kendaraan dan masih ditemukan pengantar anak sekolah tidak menggunakan helm di jalan raya.
Sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 yaitu
1.Pasal 291 ayat (1)satu berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan sepeda montor tidak menggunakan helm standar nasional akan dipidana kurungan paling lama 1(satu)bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
2.Pasal 281 UU LLAJ Sebagai mana yang berbunyi:Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 77 ayat (1)satu di pidana dengan kurungan paling lama (4)empat atau denda paling banyak Rp1.000.000 satu juta rupiah.
Dalam hal ini Kaurbinops Sat Lantas Polresta Surakarta Iptu Bambang Subektu ,SH mewakili Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Imam Syafii SIK, MSi mengatakan tujuan diadakan giat razia dengan istansi terkait Dishub Surakarta yang menganut berdasarkan Memorandum Of Ugrement (MOU) dengan Walikota Surakarta yang melarang anak sekolah dibawah umur yang menggunakan kendaraan ke sekolah.
Pada giat ini pelanggar yang tidak mematuhi aturan berkendara diberikan Bukti pelanggaran (Tulang) maupun bukti teguran tertulis.
“Pelanggar langsung kami tilang” ungkap Iptu Bambang.