Polresta Surakarta- Polda Jateng – Piket fungsi Polsek Laweyan Polresta Surakarta merespon cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya dugaan kasus penganiayaan dengan korban seorang perempuan bernama Okta, warga Pacitan, Jawa Timur, pada Kamis (02/10/2025).
Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, S.P., M.H. menjelaskan, sekitar pukul 19.24 WIB, operator Call Center 110 Polresta Surakarta menerima aduan adanya peristiwa penganiayaan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jl. Menco Raya, dengan pelapor atas nama Okta.
Menyikapi laporan tersebut, pada pukul 20.30 WIB, personel piket fungsi Polsek Laweyan Polresta Surakarta bersama personel piket fungsi Polsek Kartasura Polres Sukoharjo segera mendatangi lokasi kejadian di Rumah Kos Jl. Menco Raya, Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Oleh karena itu, aduan resmi kemudian kami limpahkan ke Polsek Kartasura Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Laweyan.
Langkah cepat yang dilakukan piket fungsi Polsek Laweyan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan sigap, serta memastikan penanganan kasus sesuai dengan kewenangan wilayah hukum yang berlaku.