Polresta Surakarta -Polda Jateng– Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Solo. Seorang pria berinisial NP alias Londo (50), warga Kecamatan Jebres, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka NP diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelas Kompol Arfian.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,84 gram, Sobekan tisu yang dililit dengan potongan isolasi warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam,” ungkapnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Tipes. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, NP diamankan ketika sedang mengambil paket sabu yang dikirim oleh seseorang berinisial AB (DPO),” jelas Kompol Arfian.
Dalam interogasi awal, NP mengaku bahwa dirinya memesan sabu dari AB pada bulan Maret 2025, sebelum Lebaran. Ia memesan sebanyak 5 gram sabu dengan harga Rp 4.500.000,-, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual jika ada peminat. Namun, setelah transaksi dilakukan, AB sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa hingga pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, AB kembali menghubungi NP dan menginformasikan bahwa sebagian sabu (1 gram) telah dikirim melalui alamat “web” di kawasan Kampung Pringgolayan. Saat NP datang untuk mengambil paket tersebut, petugas langsung menyergap dan mengamankannya beserta barang bukti.
“Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
“Polresta Surakarta kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga Kota Solo tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba.