Terkini

Puluhan Botol Miras Diamankan Tim Sparta dari Penjual di Jajar

Polresta Surakarta-Polda Jateng- Dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas Pekat, Pihak Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta secara rutin melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD) dengan menggelar operasi pekat sasaran Miras, Judi, Narkoba, Sajam dan Prostitusi jalanan.

Seperti halnya tadi pagi dini hari Senin (04/03/2024) sekira pukul 01.10 Wib, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggrebek satu rumah di Jalan Jambu Jajar Kecamatan Laweyan kota Surakarta disinyalir sering adanya transaksi jual beli minuman keras.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya tadi malam dinihari telah melakukan penggrebekan salah satu rumah di Jalan Jambu Jajar Kecamatan Laweyan kota Surakarta disinyalir sering adanya transaksi jual beli minuman keras. Dan ternyata memang benar di rumah tersebut ditemukan puluhan botol miras beserta pemiliknya.

Adapun pemilik atau penjual miras yang berhasil diamankan oleh tim sparta di lokasi berinisial GBPD( 36).

“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di wilayah jajar, laweyan tepatnya di rumah pelaku sering terlihat adanya jula beli miras,” ucap Kompol Arfian.

“Kemudian Tim Sparta respon cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi Tim Sparta mengetuk pintu rumah dan keluarlah seorang ibu, setelah di tanya apa benar adanya peredaran miras tersebut dan ibu tersebut menjawab dia tidak mengetahui akan hal tersebut selanjutnya ibu tersebut be sembunyi,” jelas Kasat Samapta.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sparta menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam rumah berada di 2 lokasi kamar yang berbeda.

“Dengan di temukan barang bukti miras, ibu tersebut kemudian bersedia keluar dan mengaku benar, bahwa yang jualan tersebut adalah anaknya dan anaknya saar ini sedang keluar rumah,” imbuhnya.

“Setelah di kabari ibunya, akhirnya pelaku mau pulang dan sudah tidak bisa menghelak lagi terkait jual beli miras ilegal tersebut,” papar Kompol Arfian.

*Dilokasi tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 15 Botol Bekas Air Mineral 1500 ml Berisi Ciu, 10 Botol Bir Bintang, 3 Botol 600 ml Berisi Anggur Merah, 2 Botol Bekas Air Mineral 1500 ml Berisi Kluthuk dan 2 Botol Bekas Air Mineral 600 ml Berisi Leci,” urai Kasat Samapta.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkasnya.

Related Posts

1 of 1,677