Kamtibmas

Polsek Laweyan Bekerjasama dengan BAPAS Kelas II Surakarta Tangani Perkara Melibatkan Anak

Polresta Surakarta Polda Jateng – Polsek Laweyan bekerjasama dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Surakarta terkait penanganan perkara yang melibatkan anak dibawah umur.

Hari ini, Rabu (17/01/2018) Polsek Laweyan mengundang anggota BAPAS Kelas II Surakarta untuk berkoordinasi sekaligus melakukan Penelitian Kemasyarakatan guna menentukan program Diversi atau Sidang Pengadilan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama / pengeroyokan yang melibatkan 2 orang pelaku dibawah umur yakni O (16) dan C (16).

O dan C adalah Pelaku pengeroyokan terhadap Korban MAP pada hari Minggu (24/12/2017) di depan Hotel Puspita Jalan Dr. Radjiman Laweyan Surakarta.

“Penelitian Kemasyarakatan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan memberikan rekomendasi penanganan perkara, apakah dengan program Diversi atau Sidang Pengadilan” terang Panit Reskrim Ipda Marsana, SH.

Terpisah, Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, SE, MH, menjelaskan, “Penanganan perkara yang melibatkan Pelaku anak dibawah umur memang berbeda. Sesuai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak, mereka tidak seharusnya berhadapan langsung dengan proses hukum, kecuali dalam situasi tertentu. Karena itu kita bekerjasama dengan BAPAS untuk menentukan langkah yang tepat terhadap Pelaku”.

Related Posts

1 of 1,677