Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di area Makam Bonoloyo Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta Senin (02/6/2025), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kabagops AKP Engkos Sarkosi, S.H., M.Si., M.I.K. menyampaikan bahwa peristiwa ini selaku korban berinisial P (34), warga Kragilan, Banjarsari, Surakarta, dan empat orang tersangka yang semuanya merupakan warga Banjarsari, yaitu: P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), KSG alias Tinus (40) dan S alias Atin (38).
“Modus Operandi Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis karabit. Tersangka P alias Kebo menyabetkan senjata tersebut ke arah korban hingga mengenai lengan kiri korban, yang menyebabkan luka terbuka,” ucap AKP Engkos.
“Adapun Kronologi Kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka P alias Kebo pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Keesokan harinya, Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka P mengajak tiga tersangka lainnya untuk mencari korban di area Makam Bonoloyo, tempat korban bekerja sebagai juru parkir,” ujarnya.
“Setelah melihat korban, tersangka EP alias Bunder menghentikan sepeda motor dan tersangka P alias Kebo turun lalu menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka pada lengan kiri. Korban kemudian melarikan diri, dan upaya pengejaran oleh tersangka P berhasil digagalkan oleh saksi yang berada di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Kabagops menambahkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan keempat tersangka pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 23.00 Wib di rumah masing – masing para tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis karabit milik tersangka P alias Kebo,1 (satu) potong kaos warna abu-abu berlengan hitam milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol AD 3231 AA milik tersangka S alias Atin,” paparnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka, dan/atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
AKP Engkos menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Kabagops juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan fisik, serta melibatkan aparat berwenang dalam menyelesaikan masalah hukum.