Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Polresta Surakarta telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa UNS. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi didepan para awak media, Jumat (05/11/2021).
Adapun inisial kedua pelaku adalah MFM (22) pria merupakan warga Pati dan FPJ (22) pria warga Wonogiri.
Kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905, di bawah Jembatan Jurug (Bengawan Solo), Sabtu (23/10/2021) yang lalu.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan bahwa Pada pagi tadi sekira pukul 10,00 WIB Tim Polda Jateng dan Polresta Surakarta telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan 3 alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan 2 tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22), pria asal Wonogiri.
“Berdasarkan 3 alat bukti tersebut, kedua Tersangka secara bersama- sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucap Kombes.Pol. Ade.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolresta Surakarta menambahkan, hingga Kamis kemarin pihaknya sudah memeriksa sebanyak 26 saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli dari tim kedokteran forensik dari RSUD dr Moewardi.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan yang terjadi di kampus tersebu. Kendati demikian pihaknya akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka.
“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dan diketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” katanya.
Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Selain itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH. mengutarakan bahwa Ditreskrimum Polda Jateng mempunyai kewenangan pembinaan teknis, dalam hal ini kami akan terus mengawal Penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta.
“Kami akan lakukan asistensi dan akan berikan bimbingan teknis serta bantuan teknis lainnya. Kewenangan penyidikan dilaksanakan oleh Polresta Surakarta terkait Locus delicti sehingga Lidik dan Sidik di Polresta Surakarta. Kemudian terkait Penetapan Tersangka kita buktikan secara scientifik dan proses Lidik, Sidik sampai Penetapan Tersangka kami laksanakan secara profesional,” jelas Kombes. Pol. Djuhandhani.
“Kedepannya kita akan laksanakan asistensi. Peran kedua Tersangka kita lihat Pasal 351, ada perbuatan yang melebihi. Disitu dapat Penyidik buktikan bahwa yang dilakukan Pelaku berlebihan dalam proses pembinaan. Posisi kedua Tersangka sebagai panitia yang masuk dalam struktur Diksar. Kami yakinkan bahwa Polri profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Dirreskrimum.