
Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id, Polresta Surakarta – Dalam sepekan terakhir, Polresta Surakarta menangkap enam tersangka penyalahgunaan Narkoba. Dari hasil penangkapan yang dilakukan, Polresta Surakarta berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu dan ganja.
“Ini merupakan hasil pemberantasan penyalahgunaan Narkoba selama sepekan terakhir,” terang Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, Kamis (16/11/2017) siang.
Enam tersangka yang berhasil dibekuk yakni Robertus Alex Andreas alias Alex (31) warga Nusukan, Banjarsari; Prisadu Djati (52) warga Grogol, Sukoharjo; Bambang Suwarto (41) warga Purwodiningratan, Jebres; Sadewo Wahyu Putranto (26) warga Kadipiro, Banjarsari; Kus Indarto alias Kancil (29) warga Kemlayan, Serengan, dan Rosi Ardian (32) warga Stabelan, Banjarsari. Keenam tersangka ditangkap di lokasi terpisah mulai dari tempat kos, dan saat mengambil barang haram tersebut.
“Untuk Alex dan Prisadu Djati ditangkap di lokasi tempat kos. Sedangkan sisanya ditangkap di pinggir jalan saat mengambil barang haram tersebut,” terang Kapolresta.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, dari tangan Alex dan Prisadu Djati, polisi mengamankan ganja kering siap edar dengan total 2 ons. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan handphone yang diduga kuat guna melancarkan bisnis haram mereka.
Sementara, dari tangan tersangka yang lain polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total hampir 3 gram yang dikemas dalam paket kecil. Selain itu, alat hisap bong, handphone, buku ATM, sepeda motor, dompet berisi uang juga turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Dari enam tersangka, empat diantaranya pengguna sabu. Sisanya menggunakan ganja,” lanjut Kapolresta. Dari enam tersangka yang ditangkap, salah seorang diantaranya residivis bernama Kus Indarto alias Kancil. Dia pernah dihukum atas kasus yang sama selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Humas Polresta Surakarta)