Terkini

Polresta Surakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Gerai HP di Jalan Yosodipuro

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Polresta Surakarta berhasil membongkar kasus pembobolan gerai HP di Jalan Yosodipuro dengan total kerugian senilai kurang lebih Rp300 juta. Sebagian barang curian, dibuang oleh pelaku di anak Sungai Bengawan Solo dikarenakan takut terlacak oleh Polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing RR dan DWS. Keduanya merupakan warga Pasar Kliwon, Solo. Saat beraksi, keduanya dibantu pelaku lain berinisial P yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Aksi pembobolan gerai HP di Jalan Yosodipuro dilakukan pada akhir November 2023.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan tersangka RR dan DWS ditangkap di rumahnya pada 19 Januari dan 20 Januari 2024. 

“Saat kejadian, pelaku membuka paksa konter HP di Jalan Yosodipuro. Kemudian, mencuri 56 unit HP iPhone yang dimasukkan ke karung yang dibawa pelaku,” kata Kapolresta Surakarta saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (07/02/2024).

“Setelah menggasak puluhan iPhone di konter HP, mereka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di jembatan di Jalan Kyai Mojo, para pelaku berhenti dan memarkirkan sepeda motor,” ujar Kapolresta.

“Mereka lantas membuang sebagian barang curian ke sungai. Para pelaku lantas berjalan kaki di pinggir sungai. Mereka menggali tanah dan mengubur sebagian HP di tanah,’ ucap Kombes.Pol. Iwan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, HP yang dibuang ke sungai sebanyak 41 unit. Sementara sisa barang curian lainnya dikubur di tanah. Pelaku mengaku takut terlacak oleh polisi karena HP yang dicuri masih aktif,” jelas Kapolresta.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa iPhone. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun,” umgkap Kapolresta.

“Pengakuan pelaku, mereka nekat membobol konter HP karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Total kerugian akibat pencurian itu senilai Rp300 juta,” ujarnya.

Sementara itu, seorang tersangka RR mengaku membuang barang curian ke sungai lantaran takut terlacak polisi. Smartphone yang dicuri dalam kondisi aktif. Selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi pinggir sungai untuk menggali tanah dan mengambil barang curian.

Barang curian itu lantas dijual secara online seharga Rp1 juta per unit.

“Dijual secara online. Kalau ada yang membeli langsung dikirim ke alamat tujuan. Pembeli berasal dari beberapa daerah. Ada juga pembeli yang berasal dari Jawa Barat,” pungkas Kapolresta.

Related Posts

1 of 1,706