Polresta Surakarta Amankan Seorang Mantan Karyawan Ojol Setelah Lakukan Orderan Fiktif

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang mantan karyawan layanan ojek online berinisial MDS (31) setelah melakukan order fiktif yang menyasar belasan pengemudi ojek online.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Wakasat Reskrim AKP Sudarmiyanto, SH.MH saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta Senin siang (12/11/2024) mengungkapkan bahwa order fiktif tersebut dilakukan dengan titik penjemputan di kawasan Stasiun Klaten menuju berbagai wilayah di Kabupaten Klaten, Sabtu (18/5/2024).

Pelaku melakukan aksinya saat berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah.

“Dalam sehari tersebut, pelaku membuat 11 orderan fiktif, dengan seolah-olah berada di kawasan Stasiun Klaten, padahal pelaku di rumahnya,” ujar AKP Sudarmiyanto.

“Dari 11 orderan ini, ada empat pengemudi yang menerima order tersebut,” ungkap Wakasat Reskrim.

Akibat tindakan ini, pengemudi ojek online mengalami kerugian material, dan perusahaan juga merasakan dampak negatif berupa penurunan kepercayaan masyarakat.

“Karena adanya kasus seperti ini, PT Gojek mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami penurunan order hingga 50 persen,” ujarnya.

Wakasat Reskrim menambahkan bahwa Pelaku ditangkap pada Rabu (23/10/2024) saat berada di rumahnya di Kelurahan Mojosongo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1), yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 12 miliar.

“Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik,” imbuhnya.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online,” pungkas Wakasat Reskrim.

Sementara itu, pelaku MDS telah mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia telah mengundurkan diri sejak 1 Juni 2024.

Dan dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Gojek dan pengemudi yang dirugikan.

“Perbuatan ini murni iseng, tidak ada hubungannya dengan persaingan bisnis,” katanya.

Exit mobile version