Polresta Surakarta Amankan Pelaku Perkelahian di Laweyan

Polresta Surakarta- Polda Jateng — Polresta Surakarta mengamankan Seorang pria berinisial DS (29), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta setelah terlibat perkelahian dengan seorang pria berinisial HIW (54) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (26/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan Masjid wilayah Laweyan, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku perkelahian yang mengakibatkan salah satu korban dari mereka meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian dilokasi kejadian, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban diketahui terlibat cekcok mulut di sebuah angkringan yang berlokasi di wilayah Laweyan.

Adu argumen tersebut berubah menjadi perkelahian fisik yang sempat dilerai oleh seorang saksi berinisial CW.

Namun, perkelahian tak berhenti di situ. Pelaku DS kemudian melarikan diri ke arah masjid yang tak jauh dari lokasi awal. Korban rupanya mengikuti dari belakang, di lokasi tersebut terjadilah perkelahian kembali dan pelaku melemparkan pasir ke arah wajah korban.

Kemudian pelaku mengambil tangga bambu yang ada di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai tubuh korban dan membuatnya terjatuh. Saat korban dalam posisi terjatuh pelaku menginjak korban.

Selanjutnya pelaku mengambil sebuah termos es batu yang berada di depan masjid dan memukulkannya ke tubuh korban.

Saksi lain berinisial APP yang berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bergerak.

Pelaku sempat hendak melarikan diri, tapi berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Sementara itu, saksi APP bersama warga segera memeriksa kondisi korban dan mendapati bahwa korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Laweyan.

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Laweyan bersama anggota SPKT Polresta Surakarta segera menuju lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan pelaku DS berikut barang bukti berupa satu unit termos es dan satu buah tangga bambu.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mencari motif utamanya. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

“Dengan kejadian tersebut, kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.

Exit mobile version