Polresta Surakarta Amankan Dua Pengedar Tembakau Sintetis

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Resnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan pengedar tembakau sintetis berinisial SHP (19) dan MSP (19). Diketahui, keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

“Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis tembakau sintetis (berat kurang lebih 34,24 gram), 34  plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis tembakau sintetis mix tembakau (berat kurang lebih 57,25 gram), 1 plastik klip besar transparan berisi tembakau , 10 lembar uang pecahan Rp 100.000,handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan lainnya dari tangan kedua tersangka,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI,  Jumat (20/09/2024).

Kombes.Pol. Iwan mengatakan, SHP dan MSP ditangkap di  depan toko kelontong Strong Family yang terletak di  Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.Rabu (04/09/2024) sekira pukul 19.45 WIB. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Surakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah kota Surakarta.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat kota Surakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Surakarta maupun WA ke Nomer HP Pribadi Kapolresta Surakarta di 0821-6715-7000 atau ke. Call Center Tim Sparta di 0811-2957-110,” ujarnya.

Kapolresta Surakarta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Exit mobile version