Polresta Surakarta -Pengemudi motor berknalpot bising di Kota Surakarta Jawa Tengah, tak akan bebas mengaspal lagi.
Polisi berencana rutin setiap hari atau tanpa batas waktu ditentukan merazia pengemudi motor berknalpot bising.(22/01/2018)
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Imam syafii, mengatakan petugas akan menindak pengendara motor berknalpot bising dan menyita sepeda motornya, Polisi baru akan mengembalikan motor tersebut jika pengemudi mengganti knalpot bising dengan standar. Knalpot bising ini sangat mengganggu kenyamanan warga baik yang di jalan raya maupun pemukiman.
Selain itu suara knalpot yang bising bisa memicu orang melakukan tindakan kriminal seperti pemukulan yang berlanjut pada penganiayaan. Kecenderungan maraknya penggunaan knalpot bising ini di dominasi anak muda.