Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kali ini polisi mengamankan HS (32), warga Jaten Karanganyar, Rabu malam, 04/09/2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di rumahnya di Jaten Karanganyar, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah diamankan inisial SA.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH menjelaskan, pelaku HS diamankan bersama barang bukti 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa sabu. Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) HP merk Oppo.
Lanjut kata Kompol Edi, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku SA yang sudah diamankan oleh Polisi dihari yang sama pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 19.00 di teras rumah yang terletak di Jl. Setiabudi Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Dari keterangan HS mengatakan kalau barang bukti jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang inisial EL alias Jose dengan cara menerima sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp.500.000,-
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.