Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota Surakarta gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana cabul yang terjadi di Nusukan kecamatan Banjarsari kota Surakarta pada hari Rabu (08/1/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH mengatakan bahwa Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka inisial JPA terhadap Korban inisial ZR.
“Modus tersangka JPA melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelemahan dan kelengahan korban pada saat korban di panggil Tersangka dan di perlihatkan video porno melalui handphone Tersangka,” ucap AKBP Sigit, Rabu (20/8/2025) saat konferensi pers didepan awak media.
Tersangka mengaku sering menonton video porno dan pada akhirnya melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban anak di bawah umur
“Adapun Kronologi kejadiannya pada hari Rabu (08/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wib, awalnya korban duduk sendiri di teras sambil bermain HP kemudian korban di panggil oleh tersangka dan korban diajak masuk kedalam rumah Tersangka,” ujarnya.
“Saat korban duduk di ruang tamu dan tersangka mengambil handphone sambil duduk di sebelah korban, Tersangka berkata “nontono iki”. korban di suruh melihat video porno, selang beberapa menit kemudian Tersangka melakukan aksi cabulnya,” jelas Wakapolresta.
Wakapolresta menambahkan pada saat tersangka melakukan cabul terhadap korban, korban hendak menangis dan berteriak akan tetapi korban takut dan takut di bekap.
“Tersangka diamankan oleh pihak Polresta Surakarta pada hari Kamis (14/8/2025) sekitar jam 13.30 Wib di Nusukan, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta,” imbuhnya.
“Barang bukti yang diamankan petugas dari korban berupa 1 buah kaos berwarna pink bergambar mickey mouse,1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah kaos dalam berwarna putih dan 1 buah celana dalam berwarna cream. Sedangkan diamankan dari tersangka berupa 1 unit Handphone bermerk POCO M3 berwarna kuning dengan pelindung
handphone berwarna coklat,” papar AKBP Sigit.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Wakapolresta.