Polresta Surakarta Polda Jateng – Di Ruang Tunggu SKCK Polsek Laweyan pada hari ini, Selasa pagi (09/01/2018), seorang petugas pelayanan sedang memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK.
Banyak masyarakat yang datang namun hanya membawa KTP saja. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, syarat pembuatan SKCK antara lain :
– foto copy KK,
– foto copy KTP,
– foto copy akta kelahiran / surat lahir
– pas foto 4×6 (3 lembar) background warna merah.
“Syaratnya dilengkapi dulu ya Bu, kalau sudah lengkap semua kita buatkan SKCK-nya”, jelas Bripda Diah.
Demi mewujudkan Polri yang Promoter, pembuatan SKCK di Polsek Laweyan dilakukan secara one day service.