Headline

Nyaris Bunuh Pacar, Polsek Jebres Tangkap Pelaku  dalam Waktu 6 jam

Polresta Surakarta – Polsek Jebres menangkap Wahyu Hermawan, 37, warga Kampung Sibela RT 001/RW 025, Mojosongo, Jebres, Solo, dalam waktu 6 jam  karena nyaris membunuh pacarnya, Handayani, 30, warga Kampung Nayu, Nusukan, Banjarsari, Selasa (12/12/2017).

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

“Wahyu lalu mengajak Handayani berhubungan badan, tetapi ditolak. Kemudian terjadi pertengkaran hebat di kamar indekos dan didengar pemilik indekos. Kami menerima laporan ada keributan di tempat indekos dan langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Juliana saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (13/12/2017).

Kapolsek  mengatakan Wahyu membenturkan kepala Handayani ke tembok hingga enam kali. Tidak hanya itu, Wahyu membekap Handayani menggunakan bantal dan memukul wajahnya beberapa kali. Setelah memastikan pacarnya tidak bernapas, Wahyu langsung pergi dari tempat indekos untuk mencari makan.

“Wahyu memang sejak awal berniat membunuh pacarnya lantaran menolak diajak berhubungan badan. Wahyu kemudian membawa lari sepeda montor Honda Beat, ponsel, dompet, dan uang tunai senilai Rp206.000 milik Handayani. Kami langsung membuka paksa pintu kamar indekos dan mendapati Handayani dalam kondisi tidak sadarkan diri,” kata dia.

Anggota Polsek Jebres langsung membawa Handayani ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi, Jebres. Hasil pengecekan dokter, Handayani mengalami luka parah kepala dan belum bisa dimintai keterangan petugas sampai sekarang.

“Kami langsung menetapkan Wahyu sebagai tersangka pelaku penganiayaan pacarnya. Petugas menangkap Wahyu di rumah temannya di Semanggi, Pasar Kliwon,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Related Posts

1 of 1,238