Polresta Surakarta – Polda Jateng— Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sabtu dinihari (12/7/2025), Tim Sparta melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar atau dikenal dengan sebutan knalpot bronk, di depan Rutan Kelas I Surakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan dengan knalpot yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, SH.MH mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, Tim Sparta berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang tidak membawa kelengkapan surat-surat pribadi serta menggunakan knalpot tidak standar. Selain menyebabkan kebisingan, penggunaan knalpot bronk juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Seluruh barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut. Di sana, petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta melakukan penilangan dan penyitaan knalpot bronk sebagai bentuk sanksi hukum,” ujarnya.
“Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot tidak standar,” tegas Kasat Samapta.
“Operasi Patuh Candi 2025 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kota Surakarta. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya kepolisian dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.