Terkini

Nekad Gelar Resepsi Pernikahan, 2 Hajatan Warga Dibubarkan Polresta Surakarta dan Satpol PP

 

Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-pagi tadi dua warga solo yang sedang melaksanakan pesta pernikahan dibubarkan oleh Tim Gabungan Polresta Surakarta, Minggu (23/01/2021).

Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari Polresta Surakarta dan Satpol PP kota Surakarta.

Pembubaran kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan memang benar pagi tadi Tim Gabungan Polresta Surakarta yang terdiri dari Personil Polresta Surakarta dan Sat Pol PP kota Surakarta telah melakukan pembubaran acara pesta pernikahan di dua rumah milik warga.

“Dua rumah warga yang sedang melaksanakan pesta pernikahan tadi terpaksa kami bubarkan dikarenakan saat sekarang ditengah pandemi covid 19 dan juga saat ini masih diberlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” ucap Kapolresta.

“Sedangkan dua rumah warga yang kami bubarkan acara pestanya yakni rumah bapak Sukirno Warga Jebres dan rumah bapak Suranto warga Banjarsari,” jelas Kombes.Pol.Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi.

Kapolresta juga menjelaskan, kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

Kapolresta Surakarta menambahkan, pembubaran kegiatan pesta hajatan warga dikarenakan kegiatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Walikota Surakarta nomor 067/036 tanggal 11 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

 

 

Related Posts

1 of 1,677