Kurir Sabu 5 gram Dibekuk Satresnarkoba Polresta Surakarta, Diupah Rp 700 Ribu

Polresta Surakarta-Polda Jateng — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta. Kali ini, seorang pria berinisial ATB alias Topan (29), warga Kecamatan Laweyan, berhasil diamankan karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 5,00 gram.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu malam (28/5/2025) sekitar pukul 22.25 WIB di pinggir Jalan Duwet, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta,” ungkap Kompol Arfian.

“Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 (satu) plastik kecil berisi sabu seberat ± 5,00 gram, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3572-FSY,” paparnya.

Kasat Resnarkoba mengatakan Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Laweyan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka ATB diamankan di lokasi saat berada di atas sepeda motor dan diduga hendak mengantarkan paket narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam plastik kecil, serta alat komunikasi dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.” ujarnya.

“Dalam pemeriksaan awal, ATB mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial GL (DPO) melalui perantara LV (juga DPO). Barang tersebut diterima sesuai petunjuk yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, dan diambil di pinggir jalan di wilayah Laweyan,’ jelas Kompol Arfian.

“Motif ATB menjadi kurir adalah iming-iming upah Rp 700.000,- untuk setiap pengantaran. Uang tersebut menjadi alasan utama tersangka terlibat dalam jaringan distribusi narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. ATB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I,” pungkasnya.

Kompol Arfian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan tidak tergiur bujuk rayu keuntungan cepat dari aktivitas ilegal. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Solo.

“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Surakarta,” tegas Kompol Arfian.

Exit mobile version