Terkini

Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Surakarta Berhasil Ungkap 131 Kasus Dengan Tersangka 168 Orang

Polresta Surakarta – Polda Jateng- Satuan Reserta Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap sebanyak 131 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 168 orang tersangka di wilayah kota Surakarta, Jawa Tengah, selama kurun waktu Januari hingga oktober 2024.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan kampung anti Narkoba di Kelurahan Pajang tadi malam, Kamis (07/11/2024) mengatakan bahwa dari 168 tersangka itu terdiri dari 67 pengedar dan 101 pemakai narkoba.

“Selama kurun waktu bulan Januari hingga Oktober 2024, kami mengungkap 131 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan menangkap 168 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta pemakai Narkoba,” ungkap Adhimas.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.133,95 gram sabu, 1.774,41 gram ganja, 161.81 gram tembakau gorila dan 125 butir inex.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para tersangka.

Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi.

Related Posts

1 of 1,318