Polresta Surakarta – Pasca Penggrebegan dan olah TKP di Jln Setiabudi No.66 Gilingan Banjarsari Surakarta yang diprediksi produk obat Ilegal dan terlarang dilaksanakan oleh Team dari Polda Jateng, Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, SH, S.IK pimpin anggota dalam rangka pengamanan, penebalan di Tkp Jalan Setiabudi No.66 Cinderejo Lor Tt.01 Rw. 4 Kelurahan Gilingan, Banjarsari Surakarta, yang saat ini masih dijaga ketat
Terlapor : WILDAN ADIASTA . 24 Th. Kristen. Swasta. Langenharjo Rt.02 Rw. 4 Grogol Sukoharjo .
Saksi :
1). Dahlia Paramita, Samarinda, 9 Juni 1997. Islam, Swasta. Air putih No. 2. Rt 15/ – – Samarinda Ulu Kaltim.
2). Erna Susanti, Skh, 9 September 1981. Islam, Kary Swasta / tukang masak. Nglawu Rt 4/2 Telukan Grogol Sukoharjo.
Adapun Barang bukti berupa : Bahan baku serbuk. Cairan Kimia. Mesen cetak/produk tablet. Mesin pengering. Barang jadi siap edar, serta 6 (enam) karyawan serta 2 (dua) Saksi.
Rumah tersebut saat ini masih dijaga ketat dan akan ditindak lanjuti oleh Polda Jateng. Minggu, 03/12/2017