Polresta Surakarta- Polda Jateng- Sudah menjadi budaya, dimalam sebelum Hari Raya Idul Fitri masyarakat melakukan takbiran keliling. Untuk itu, jajaran kepolisian melarang keras adanya bentuk konvoi yang mengarah pada pelanggaran lalulintas, Selasa (09/04/2024).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan sesuai surat edaran Walikota Surakarta nomor: BL.03.02/ 1132/ 2024 terkait imbuan malam takbiran agar masyarakat melaksanakan kegiatan malam takbiran tidak turun ke jalan raya, diharapkan lebih berpusat di masjid-masjid atau mushola saat meramaikan malam Lebaran.
“Kami tidak menyarankan untuk turun di jalan raya karena membahayakan, apalagi dengan bak terbuka. Bisa mengganggu pengguna jalan yang lain juga,” ucap Kombes.Pol. Iwan.
“Namun apabila tetap melakukan takbir keliling dengan khidmat dan tetap menjaga ketertiban dijalan,” ujarnya.
“Sebelum melaksanakan takbir keliling wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian sektor ( Polsek) setempat paling lama 3 hari sebelum pelaksanaannya,” kata Kapolresta.
Kapolresta Surakarta menambahkan selain itu dilarang membawa senjata tajam, petasan, obor api, kembang api dan barang yang membahayakan keselamatan orang lain, serta tidak menggunakan truk atau mobil bak terbuka.
“Semua pihak wajib menjaga kenyamanan dan khidmatnya takbiran tanpa melakukan sesuatu yang dapat merugikan, apalagi membahayakan orang lain. Dan takbir keliling malam hari maksimal pukul 23.00 Wib,” pungkasnya