Polresta Surakarta- Polda Jateng-Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta amankan seorang warga Pucang Sawit Jebres inisial SAK (50), kedapatan jualan minuman keras ( Miras) dirumahnya.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki – laki warga Pucang Sawit karena jualan miras di rumahnya.
“Yang mana penangkapan pelaku SAK tadi siang Minggu (12/11/2023) sekira pukul 11.30 Wib, saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta bahwasanya di wilayah Pucangsawit terdapat salah satu warga yang di duga menjual miras,” ucap Kompol Arfian
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta merespon cepat dengan mendatangi lokasi, setelah sampai di lokasi dilakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut ditemukan miras berjenis ciu,” ungkapnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dirumah pelaku adalah 4 botol bekas air mineral 1500ml miras jenis Ciu dan 2 botol bekas air mineral 600 ml miras jenis Ciu,” paparnya.
“Selanjutnya pelaku SAK berserta barang bukti mirasnya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kasat Samapta.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.
“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.