Terkini

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Surakarta Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Polresta Surakarta – Polda Jateng- Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Surakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dan knalpot tidak standar hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juli hingga Desember 2025.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH, didampingi Wakil Walikota Surakarta Astrid Widayani, SS.SE,MBA, unsur Forkopimda kota Surakarta dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polresta Surakarta dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari rangkaian operasi kepolisian yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh satuan fungsi dan Polsek jajaran Polresta Surakarta, mulai dari Sat Samapta bersama Tim Sparta, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Lantas, hingga jajaran Polsek.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil nyata dari pelaksanaan Operasi Keselamatan, Operasi Pekat, serta KRYD yang kami laksanakan secara konsisten sejak bulan Juli hingga Desember 2025,” tegas Kombes Pol Catur.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.347 liter minuman keras jenis ciu, 321 botol minuman keras dari berbagai merek, serta 300 unit knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot tidak standar menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, serta konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Surakarta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran hukum tersebut.

“Kami tegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Kombes Pol Catur menambahkan, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat Kota Surakarta dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, tenteram, dan penuh kedamaian tanpa adanya gangguan fisik maupun psikis.

“Dengan terciptanya situasi yang kondusif, diharapkan seluruh aktivitas masyarakat, baik kegiatan ibadah, perayaan, maupun kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan aman,” tambahnya.

Kapolresta Surakarta juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Kota Surakarta. Dengan kebersamaan dan kepedulian semua pihak, kita wujudkan Surakarta yang aman, tertib, bebas penyakit masyarakat, serta tetap menjaga kedamaian dalam keberagaman, khususnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026,” pungkas Kapolresta.

Related Posts

1 of 1,833