Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Jamin warga Kota Solo bisa beristirahat nyenyak di malam hari, kembali Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan 5 (Lima) unit Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Brong atau melebihi batas emisi kebisingan suara di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Laweyan kota Surakarta, Rabu malam (14/04/2021).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tadi malam telah mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang tidak sesuai spektek dalam penggunaan knalpot (melebihi emisi batas kebisingan suara).
“Lima unit sepeda motor tersebut diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di Jalan Gatot Subroto kecamatan Laweyan kota Surakarta, saat Tim Sparta melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan kewilayahan, melalui patroli skala besar” ucap Kasat Samapta.
“Sepeda motor yang berhasil kita amankan adalah 2 (dua) Unit Honda Vario , 1 (satu) Unit Suzuki Satria F , 1 (satu) Unit Honda Beat dan 1 (satu) Unit Yamaha Aerok semuanya menggunakan knalpot Brong,” imbuhnya.
Kasat Samapta menambahkan selanjutnya barang bukti Sepeda motor dan Pemilik serta surat kelengkapan di amankan dan di serahkan ke mako Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tilang.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota Solo, utamanya pada malam hari.
“Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan,” ungkap Kapolresta Surakarta.
“Polresta Surakarta tidak akan mentolelir bagi siapa saja pengendara ranmor yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan bermotor akan kami sita dan kandangkan sebagai barang bukti, dan boleh diambil setelah pelanggar menunaikan kewajibannya membayar denda tilang dan tentunya setelah mengganti knalpor brong dengan knalpot yg sesuai spektek,”pungkasnya.