Headline

Gembong Penipu Ratusan Miliar  Ditangkap Polresta Surakarta

Polresta Surakarta – Seorang Gembong penipuan investasi emas diringkus aparat Polresta Surakarta. Dia ditangkap setelah 2,5 tahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga membawa kabur uang korbannya hingga ratusan miliar rupiah.

Tersangka bernama Yusak Sie Haryanto tersebut ditangkap di kawasan Prambanan, Kabupaten Klaten, Senin (11/12) pukul 16.30 WIB.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan bantuan dari Satlantas Polres Klaten dan dibackup Ditreskrimum Polda Jateng,” kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/12/2017) siang.

Pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan profit 10-20 persen per minggu kepada investornya. Aksinya terus berlangsung dalam kurun waktu sejak 2013 hingga 2015.

“Agar korban percaya, profit benar-benar diberikan sekali dua kali, setelah itu korban menambah investasi lalu menghilang dan induknya tidak dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Related Posts

1 of 1,238